Marka jalan adalah tanda yang terdapat di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan memberikan informas batas jalur. Berikut adalah delapan jenis marka jalan beserta fungsinya:
1. Garis Putus-Putus
Garis ini digunakan untuk membatasi jalur atau lajur jalan. Kamu boleh melewatinya untuk berpindah lajur.
Selain itu, saat hendak menyalip, juga bisa melintasinya walau menginjak jalur berlawanan bila memungkinkan dan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
2. Garis Tanpa Putus
Garis ini juga sering terlihat di jalan raya, menunjukkan bahwa kamu tidak boleh melewati garis tersebut, mendahului kendaraan lain, dan harus tetap di jalurnya sendiri.
Ini mungkin karena kondisi jalan yang tidak aman untuk saling mendahului, sehingga bisa menyebabkan masalah tambahan.
3. Garis Ganda Tanpa Putus
Ini hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya tetapi pengendara di kedua jalur tidak boleh melewati garis satu sama lain.
Menunjukkan bahwa dilarang bagi semua kendaraan dari kedua arah untuk mendahului kendaraan di depan.
4. Garis Ganda Utuh & Putus
Pengguna jalan sering bingung dengan garis marka yang satu ini. Artinya, kamu tidak boleh melintasi garis jika dia berada di lajur garis marka penuh.
Namun, pengendara di sisi marka putus-putus boleh melewatinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
5. Marka Serong Garis Utuh
Garis ini menunjukkan bahwa area yang diarsir bukan jalur lalu lintas, sehingga kendaraan dilarang melintas, melewati, atau masuk ke area yang dikelilingin oleh marka serong.
Marka ini biasanya ditemukan di persimpangan jalan untuk memberi tahu orang bahwa akan ada percabangan jalan.
6. Marka Lambang
Marka ini menandakan pembagian jalan untuk detail tertentu. Ada 3 jenis, yaitu marka lambang gambaar, marka lambang tulisan, dan marka lambang panah.
Contohnya ada gambar sepeda, yang berarti lajur tersebut diperuntukkan untuk pesepeda. Lalu lambang panah menandakan lajur tersebut digunakan untuk kendaraan yang akan melaju dengan arah panah.
7. Garis Melintang Kuning
Banyak pengendara tidak tahu bahwa garis kuning (yellow lines) di jalan raya atau jalan tol berfungsi sebagai peringatan kepada pengguna jalan untuk memperlambah laju kendaraan nya.
Hal ini karena akan ada perempatan jalan yang menjadi perlintasan atau hewan.
8. Yellow Box Junction
Marka ini biasanya ada saat melewati perempatan dengan arus kendaraan yang padat. Kendaran yang melintasi dan berada di dalam kota tersebut, harus didahulukan hingga meninggalkan kotak.
Kendaraan lain yang mungkin telah diberi lampu hijau harus menunggu hingga kotak kuning sudah kosong sebelum dapat melewati marka ini.
Cek juga berita lainnya : LKS Autoparts hadir di acara otomotif terbesar IIMS 2024 Indonesia
Cek juga toko online kami di Tokopedia : LKS Autoparts